Jikamakanan yang dibawa tidak diberitahukan, maka makanan itu dapat disita, meskipun makanan tersebut mungkin boleh masuk ke Amerika. 5. Cerutu Kuba dan produk-produk lainnya asal Kuba tidak boleh dibawa ke Amerika, baik untuk keperluan sendiri atau sebagai gift. Jangan bawa barang-barang seperti itu untuk mencegah agar anda tidak kecewa, jika Memahamiperaturan juga akan membantumu berurusan dengan guru yang mengancam akan mengambil barangmu. Penjelasan paling sederhana: cara termudah agar barangmu tidak disita adalah menghindari pelanggaran peraturan yang menyebabkan masalah tersebut. 2. Bela dirimu apabila tidak merasa bersalah atau guru tampak tidak adil. Misalnyapakai velg racing dan berknalpot brong. Di antara motor tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggar lalin. ''Jumlah pastinya tidak tahu, tadi yang jelas itu belum selesai kasusnya,'' kata Baur Tilang Satlatas Polres Mojokerto Kota Brigadir M. Rizky. Menurutnya, kendaraan disita sebagai barang bukti pelanggaran lalin. Diantarabarang-barang tersebut yakni gantungan baju, colokan listrik, ember, sendok, piring, baju, sandal jepit hingga tas yang seharusnya tidak dibawa. Dia menjelaskan, barang-barang yang tidak perlu tersebut tidak akan dipulangkan ke jamaah di Tanah Air. Menurut dia, pihaknya mempersilakan kepada mereka yang membutuhkan untuk mengambilnya. Tidakmembawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. Selain itu, jemaah haji dilarang melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Misalnya terbukti barang yang disita itu diperoleh oleh pihak ketiga dengan itikad baik maka penyidik harus memberikan kompensasi karena harta yang disita itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. "Dengan kompensasi itu diharapkan aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyita harta kekayaan pihak ketiga beritikad Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman Bandar Lampung pada Rabu (8/6/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan barang bukti yang disita dari kantor pusat Khilafatul Muslimin seperti buku dokumen yang terkait khilafah. Buktino repsol Bagi yang belum pernah ke luar negeri, perlu diketahui bahwa aturan tentang bawaan kabin penerbangan internasional lebih ketat ketimbang penerbangan domestik. Sebenarnya aturan semacam ini berlaku internasional dan sering terpampang di bandara atau di tiket, namun seringkali penumpang mengabaikannya bahkan tersadar setelah barang disita oleh petugas. Tidakjarang orang orang yang ingin mengajukan kredit di bank masih mengalami kegalauan. Penyebabnya tidak lain merupakan jaminan apa yang harus diberikan kepada bank supaya bisa mendapatkan pinjaman dana. Tahukah anda apa itu agunan? Kalau masih ada yang bingung mengenai agunan adalah menurut UU No. 10/1998 tentang perbankan telah disebutkan bahwa jaminan tambahan yang diserahkan [] Jadisebelum anda melakukan penerbangan sebaiknya ketahui terlebih dahulu benda dan barang apa saja yang bisa atau tidak bisa dibawa selama perjalanan menggunakan pesawat terbang.Nah, apa saja barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawah dalam pesawat, Yuk simak 1. Benda-Benda Tajam volarefm.blogspot.com Baikbarang rampasan negara sebagai bentuk pidana tambahan yang diatur dalam pasal 10 KUHP maupun yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf a UU TPK sama dengan barang rampasan yang melalui status barang bukti diuraikan di atas artinya tetap harus ada kaitan dengan tindak pidana/kejahatan sebagaimana dalam pasal 39 ayat (1) KUHAP. Apabilapenonton yang kedapatan membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan maka akan disita. Dia melanjutkan, seperti halnya yang diterapkan ketika masuk di bandara. Berikut daftar barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam area sirkuit Formula E pada 4 Juni 2022: <. 1. Barangbarang yang dilarang. Demi keselamatan Anda dan seluruh penumpang kami, pastikan tas Anda tidak berisi barang yang dilarang berikut ini. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. ApabilaAnda kedapatan membawa barang-barang tersebut, maka barang bawaan Anda akan disita oleh petugas bandara. Tidak hanya itu, Anda juga akan diminta untuk mengeluarkan uang sejumlah tertentu bergantung dengan kebijakan negara tujuan. Di Jerman, Anda diharuskan membayar 1500 Euro. Itulah beberapa barang yang tidak boleh Anda bawa ketika 2 Benda Cair. Barang yang dilarang masuk kabin pesawat selanjutnya adalah berbagai benda yang mengandung cairan, seperti sabun, shampoo, dan parfum. Tetapi dalam hal ini, peraturan tidak terlalu ketat. Kamu tetap diperbolehkan membawa benda-benda cair ini, hanya saja dengan berat yang tidak lebih dari 100 ml. Rr7eIbE. DreamstimeOlehMahmud Kusuma, label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Larangan Menyita Milik salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1985, terdapat penegasan, antara lain[1]Pada prinsipnya barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan barang-barang milik negara dipakai dan diperuntukan melaksanakan tugas kenegaraan;Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 ICW Indische Comptabiliteitswet, memberi kemungkinan menyita barang-barang milik Negara atas izin Mahkamah Agung;Akan tetapi, kebolehan itu mesti memperhatikan Pasal 66 ICW bahwa terhadap barang-barang milik Negara tertentu baik karena sifatnya atau karena tujuannya menurut Undang-undang tidak boleh disita;Sehubungan dengan itu, apabila hendak dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Negara, harus lebih dahulu diteliti apakah barang milik Negara tersebut termasuk barang yang menurut sifat dan tujuannya barang yang dapat disita atau larangan ini dinyatakan juga dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II bahwa sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang kecuali izin dari Mahkamah Agung setelah mendengar Jaksa Agung. Penegasan larangan ini diambil dari ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW Indische Comptabiliteitswet.Adapun landasan hukum larangan penyitaan milik Negara sebagaimana terlihat pada Putusan MA Nomor 2539 K/Pdt/1985, larangan menyita barang-barang milik Negara menunjuk pada Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 9, Tahun 1968. Semula Undang-undang ini berawal dari ICW Indische Comptabiliteitswet, terakhir dengan St. 1925 Nomor 448 yang berisi ketentuan Pengaturan tentang Cara Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan RI.[2]Larangan itu diatur pada Bagian 10 dengan judul Larangan Menyita Uang, Barang-barang Milik Negara, terdiri dari Pasal 65 dan 66, hanya dua Pasal, sehingga pengaturannya sangat singkat. Secara teknis yang termasuk uang, dan barang-barang milik Negara, bertitik-tolak dari ketentuan Pasal 2, yaitu segala asset atau kekayaan Negara yang masuk dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedang uang atau kekayaan yang berada di luar tidak dibebankan kepada APBN, berada di luar jangkauan pengertian uang, atau barang milik Negara. Barang milik Negara yang seperti itu, selain dipergunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan, juga dikategorikan sebagai barang yang berada di luar perdagangan, sehingga terhadapnya tidak diperkenankan penyitaan.[3]____________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid., Hal. Ibid., Hal. 323. iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325. Produk yang berasal dari binatang dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular pada binatang. Kami wajib mengikuti panduan Eropa mengenai kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan demi keselamatan umum penumpang. Sebagai peraturan umum, penumpang tidak diizinkan membawa barang bawaan berupa daging, produk daging, susu, atau produk susu ke Uni Eropa. Harap dicatat bahwa penumpang yang datang dari Kroasia, Kepulauan Faroe, Greenland, atau Islandia dapat membawa produk tersebut di bawah 10 kilogram untuk konsumsi pribadi. Perlu dicatat, penumpang diperbolehkan membawa hingga 2 kilogram susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus/makanan hewan peliharaan khusus yang dibutuhkan untuk tujuan medis. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut Produk tersebut tidak perlu didinginkan di dalam kulkas sebelum dikonsumsi Produk tersebut merupakan produk kemasan dengan merek tertentu Kemasan tidak rusak Untuk produk perikanan termasuk ikan dan jenis kerang tertentu seperti udang, lobster, kerang mati, dan tiram mati, penumpang diperbolehkan membawa produk tersebut sampai dengan total 20 kilogram, atau satu ikan seberat 20 kilogram atau lebih. Tidak berlaku untuk penumpang yang datang dari Kepulauan Faroe atau Islandia yang tidak memiliki pembatasan berat dalam membawa produk perikanan untuk konsumsi pribadi. Untuk pembaruan dan detail lebih lanjut, harap kunjungi situs web Komisi Keamanan Makanan Eropa. Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada PenggugatBerpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum acara Perdata” tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367”Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan2. Apa tujuan sita jaminan????3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata? 4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata???a Sita jaminan berdasarkan PermohonanPenjelasan lebih detail klik disinib Permohonan berdasarkan lebih detail klik disini c Penggugat wajib menunjukkan Barang Objek Sitad Permintaan dapat diajukan sepanjang Pemeriksaan sidang. Instansi yang berwenang. e Pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif. klik disinif Larangan Menyita Milik Pihak Ketiga. lengkapnya klik disini g Penyitaan berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan jumlah Tuntutan penjelasannya klik disinih Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak penjelasannya klik disinii Dilarang Menyita Barang Tertentu penjelasannya klik disinij Penjagaan Sita tidak boleh diberikan kepada kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Prinsip ini ditegaskan juga dalam SEMA No. 5 Tahun 1975, yang melarang penyerahan barang yang disita kepada penggugat atau pemohon şita. Pada hurufg SEMA tersebut ditegaskanagar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggugat atau pemohon şita, tindakan hakim yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah penggugat sudah pasti akan dimenangkan dan scolah-olah pula putusannya uitvoerbaar bij voorraad serta-merta.Pada bagian akhir SEMA itu, ditekankan pcringatan kepada para hakim dan juru şita, agar tidak melanggar prinsip tersebut. Untuk lebih jelasnya penerapan atas larangan itu, dapat diikuti uraian Penjagaan sita atas barang bergerakSesuai dengan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG mengatur tata tertib penyimpanan atau penjagaan barang sitaan benda bergerak. Berdasarkan prinsip berikutDitinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita atau tcrgugat di tempat barang itu terletak, atau sebagian barang itu dibawa ke tempat pcnyimpanan yang patokan aturan penyimpanan sitaan barang bergerak yang mesti pedomani hakim dan juru sita. Penyimpanan atau pcnjagaan diserahkan kepada tersita sebagai pemilik dengan cara1 Tetap Diletakkan pada Tempat Semula Menurut ketentuan ini, barang yang disita tetap ditinggalkan ațau diletakkan pada tempat semula barang sitaan tidak boleh diambil dan diserahkan penyimpanannya kepada penggugat sebagai pemohon sita, juru sita mencatat dan memerintahkan dalam berita acara sita agar tersita tergugat menjaga barang karena itu, keliru sekali penerapan yang menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Cara itu bertentangan dengan hukum dan tujuan penyitaan sebagai jaminan pemenuhan pembayaran tuntutan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun undang-undang membolehkan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, hal itu bermaksud untuk menjamin kepentingan penggugat pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Selama putusan yang demikian belum diperoleh, tidak dibenarkan menyerahkan barang sitaan kepada penggugat. Segala tindakan yang bersifat mengasingkan atau memisahkan hak kepemilikan atau penguasaan barang sitaan dari tersita, tidak dibenarkan hukum, sampai putusan mengenai perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum Sebagian Disimpan di Tempat yang PatutUndang-undang memberi kemungkinan membawa dan menyimpan barang sitaan dari tempat semula ke tempat yang patut. Sebagian atauseluruhnya dibawa dan disimpan di tempat lain yang dianggap hakim atau juru sita lebih layak sesuai dengan jenis dan sifat barang, tetapi penjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita. Tujuan memerintahkan penyimpanannya di tempat lain yang dianggap lebih patut atau layak, demi menjaga keselamatan barang. Oleh karena itu, kebolehan atas penyimpanan di tempat lain tidak boleh dimanipulasi dengan jalan menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Di mana pun barang sitaan disimpan, kewenangan penjagaan dan penguasaan tetap di tangan tergugat. Sekiranya tergugat tidak hadir pada waktu penyitaan dilaksanakan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerahkan penjagaan barang kepada penggugatb. Penjagaan Uang yang Diblokir diBankPada dasarnya penyitaan uang yang ada di bank disamakan dengan penyitaan barang bergerak. oleh karena itu, prinsip penyimpanan dan penjagaannya tunduk kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIRtetap disimpan pada rekening atau deposito tergugat di bank yang bersangkutanpenjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahnamakan kepada orang Iain, tetapi harus tetap atas nama dipindahkan ke bank lain, jika dianggap hal itu lebih layak atau lebih aman atau di kepaniteraan PN, namun tetap atas nama Pencatatan Lengkap Identitas UangApabila yang disita itu dalam bentuk uang murni di tempat kediaman atau di tempat perusahaan tergugat, paling tidak harus dicatat identitas uang itu, antara lain• jumlah total keseluruhan,• jumlah dan jenis tukarannya lembarannya, dan• nomor seri masing-masing identitas dicantumkan juru sita dalam berita acara Sita, sehingga segala sesuatu yang menyangkut jumlah dan jenis lengkap tercatat secara rinci dalam berita Pencatatan Pemblokiran Rekening atau DepositoKalau yang disita adalah rekening atau deposito pada bank, pencatatannya dalam berita acara, cukup meliputi identitas• nama pemiliknya,• nomor rekening atau deposito,• jumlah nilai yang terdapat di dalamnya, dan• bank tempat rekening atau deposito disita atau pencatatan penyitaan rekening atau deposito, hampir sama dengan pencatatan penyitaan atas saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Minimal dalam berita acara tercatat identitas• nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya,• harga nilai yang tercantum di dalamnya,• jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya, dan• dari dan di tempat mana saham atau obligasi itu disita 3 Pemakaian uang sitaanSepanjang barang bergerak yang disita mempunyai fisik yang dapat dipergunakan, serta penggunaannya tidak berakibat habis terpakai, tergugat atau tersita, tidak dilarang memakainya. Umpamanya kursi atau televisi, dapat dipergunakan tergugat, karena penggunaannya tidak habis tcrpakai, oleh karena itu dapat dipergunakan dan dinikmati tergugat. Atas dasar itu penyitaan barang perabotan rumah tangga, bolch dipakai dan dinikmati tersita. Tidak demikian halnya dengan uang. Terhadap uang yang disita atau rekening dan deposito yang diblokir pada suatu bank Dilarang untuk dipakai atau digunakan,Bahkan rekening atau deposito yang berada dalam status blokir, dilarang untuk dicairkan, dengan demikian, dilarang untuk mempergunakan atau memindahkan rekening atau deposito tersebut kepada orang atas larangan itu yaitu sekali uang atau rekening dan deposito dan dipakai untuk tujuan apa pun, akan habis nilai dan harganya, sehingga keutuhan dan eksistensinya sebagai barang jaminan, hilang bersamaan dengan pemakaian dari prinsip tersebut, pemakaian uang yang diblokir pada bank, dibenarkan pemakaiannya secara kasuistis, apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan umum. Ambil salah satu kasus penyitaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan Tinggi. Antara para pengurus terjadi sengketa. Salah seorang pengurus menggugat pengurus yang lain atas dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyelewengan uang yayasan. Gugatan dibarengi dengan permintaan sita atas seluruh uang yayasan yang terdapat dalam rekening bank. Permohonan sita dikabulkan dengan jalan menyita dan memblokir rekening yayasan yang ada di bank. Akibat penyitaan itu, yayasan tidak mampu membayar gaji guru maupun biaya operasional pendidikan, sehingga ribuan murid dan mahasiswa terlantar pendidikannya. Memperhatikan akibat buruk penyitaan itu, MA melalui jalur pengawasan sependapat dengan permintaan tergugat pengurus yayasan yang digugat, agar pemakaian uang yang disita dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara pengambilan, pencairan dan pemakaiannya setiap bulan disetujui dan diawasi Ketua PN. Terobosan ini dapat dibenarkan atas dua alasan. Pertama, pendidikan tidak boleh diterlantarkan oleh tindakan penyitaan yang timbul dari sengketa antara pengurus yayasan, oleh karena itu dalam kasus ini tidak tepat menyita rekening yayasan tersebut. Kedua, meskipun uang itu habis terpakai oleh para tergugat demi untuk kelangsungan pendidikan, nilai harta kekayaan yayasan dalam bentuk barang tidak bergerak masih cukup banyak. Seandainya terjadi pengalihan pengurusan dari para Tergugat kepada penggugat, pcncairan periodik setiap bulan, tidak menganggu kelangsungan yayasan. c. Penjagaan sita atas Barang Tidak BergerakTerhadap barang bergerak ada pengaturannya pada Pasal 197 ayat 9 HIR dan Pasal 212 RBG, namun tidak pengaturan terkait penjagaan sita atas Barang tidak bergerak .. Tidak ada penjelasan kenapa hal itu tidak diatur. Dalam praktik kekosongan hukum itu, telah timbul perbedaan pendapat dan ditemukan berita acara sita yang mcnyerahkan penjagaan barang tidak bergerak kepada penggugat. Scbaliknya, ada pula yang konsekuen menyerahkan penyimpanan dan penjagaan maupun penguasaannya kepada tergugat tersita.Pcndapat pcrtama, didasarkan pada alasan, undang-undang sendiri tidak melarang atau mengatur secara tegas tentang penjagaan sita barang tidak bergerak. Dengan demikian, menyerahkan pcnerapannya kepada kebijaksanaan pengadilan. Hakim atau juru sita bebas menentukan kepada siapa penjagaan diberikan. Pendapat terscbut tidak dapat dibenarkan dengan alasan 1 Bertentangan dengan hııruf g SEMA No. 05 Tahun 1975Seperti yang dijelaskan, MA melalui SEMA No. 05 Tahun 1975, dengan tegas melarang menycrahkan penjagaan barang yang disita kepada penggugat pemohon atas alasan tindakan yang demikian seolah-olah menempatkan tergugat sudah pasti berada pada posisi kalah dan Penggugat dalam posisi menang. Oleh karena itu, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalahkan tergugat, tidak beralasan menyerahkan barang sitaan di bawah penjagaan dan penguasaan penggugat. 2 Penjagaan yang Disebut Pasal 197 Ayat 9 HIR, Meliputi Barang Tidak BergerakDalam hal ini dapat dibenarkan pendapat Sübekti21 yang menyimpulkan bahwa lingkup penjagaan barang sita yang diatur Pasal 197 ayat 9 HIR meliputijuga barang tidak bergerak. Oleh karena itu, penjagaannya menurut hükum diserahkan kepada tergugat, tidak boleh kepada Penjagaan Sita Tidak Boleh kepada Pihak KetigaSelain daripada penjagaan sita tidak boleh diserahkan di bawah pengawasan dan penguasaan penggugat, dilarang juga menyerahkan penguasaannya kepada pihak ketiga. Juru sita yang menyerahkan penjagaan kepada Kepala Desa adalah keliru. Yang paling celaka, apabila penjagaan dan pengawasan diserahkan kepada penggugat atau kepala desa. Misalnya, barang yang disita mobil angkutan atau kebun cengkeh. Lantas sejak penyerahan dilakukan, mobil tersebut dioperasikan kepala desa atau penggugat, atau hasil cengkeh dari kebun tersebut diambil untuk dinikmati. Tindakan pengoperasian dan pengambilan hasil itu, melanggar dan merampas hak tersita, padahal menurut hukum-rumah, kebun, atau kendaraan yang disita-tetap berada di tangan Penyitaan Tidak mengurangi Penguasaan dan Kegiatan UsahaSepanjang pemakaian tidak berakibat habis terpakai, tidak dilarang mempergunakannya, Tergugat herhak penuh memakai dan mendiami runıalı yang disita. Tersita berhak penuh menguasai kebun yang disita serta berhak ıncngambil hasilnya untuk dipakai dan dinikmati. Penyitaan tidak boleh menglıalangi dan menghambat kegiatan perusahaan Tergugat. Penyitaan atas bangunan pabrik atau toko tidak menghalangi hak tcrsita untuk mcnjalankan kcgiatan usaha scbagainıaııa nıcstiııya. Yang boleh disita hanya barang invcntaris bukan kcgiatan ıısaha. Perusahaan pcngaııgkutan yang nıobil-mobilnya disita tctap dibiarkan bcrjalan scpcrti scdiakala scsuai dcngan prinsip rijdende beslag. Mcnurııt prinsip ini, pcnyitaan atas barang prasarana perusahaan, tidak menghalangi dan nıclcnyapkaıı hak tcrsita untuk tctap mcnjalankan kegiatan operasional pcrıısalıaaıı atacı usaha milik tcrgugat. Schingga tidak mengakibatkan hilangnya hak penguasaan dan kcpcmilikan maupun kclancaran usaha tergugat. Pcnıakaian yang dilarang hanya terbatas pada barang sitaan yang habis dalam pemakaian, dengan dcmikiantersita berhak nıcnganıbil hasil barang sitaan, melanjutkan pembangunan di atasnya, kccuali ada putusan provisi yang melarangnya, dan melancarkan operasional kegiatan usaha atasnya.

barang yang tidak boleh disita